Jumat, Agustus 14, 2026

FAKTA TERBARU

DPMPTSP Sebut Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Belum Berizin

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polemik perizinan pembangunan menara atau tower telekomunikasi di wilayah Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, menemui titik terang. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Gunungkidul bahwa tower tersebut belum mengantongi izin.


Baca Juga : Tabrak Pembatas Jalan di Tikungan Slumprit, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Gunungkidul, Arif Aldian saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/08/2026) siang. Arif menyebut jika berdasarkan data dari perizinan, tower tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Sudah kami cek di data perizinan, dan belum ada.” Jelasnya.

Dilanjut, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani untuk penertiban.

“Nanti kami akan melakukan koordinasi untuk menindak lanjuti terkait permasalahan ini.” Ujarnya.

Baca Juga : On The Rock Gunungkidul Bagikan 100 Tangki Air Bersih ke Warga Banjarejo


Dengan adanya proses pembangunan tower yang belum mengantongi perizinan lengkap, Arif menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kabupaten Gunungkidul agar memperhatikan dan menyelesaikan proses perizinan.

“Izin adalah sebagai legalitas atas aktivitas usaha yang dilakukan. Maka dari itu kami meminta kepada pelaku usaha untuk melengkapi proses perizinan dahulu.” Tegasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA