BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor dan sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial YA (35) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diamankan setelah rekaman CCTV aksi pencurian tersebut beredar luas. Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diketahui menjalankan aksinya saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.
Baca Juga : Perempuan Asal Ngrejek Wetan Dilantik Sebagai Dukuh Ngrejek Kulon
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban serta penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Kasihan setelah video pencurian tersebar di media sosial.
“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.” Ucapnya, Jumat (7/8/2026).
Kasus itu bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Saat itu korban, NWH memarkir sepeda motornya di depan toko dan meninggalkan sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor sebelum masuk berbelanja.
Beberapa menit kemudian korban kembali ke kendaraannya dan mendapati handphone tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil telepon genggam itu tanpa izin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Kasihan.
Rita menjelaskan, pada malam harinya sekitar pukul 23.20 WIB, petugas Polsek Kasihan menerima informasi dari masyarakat yang telah mendatangi rumah terduga pelaku. Sebelumnya warga hanya bertemu dengan istri pelaku dan memperlihatkan rekaman CCTV yang viral di media sosial.
“Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan.” Ujarnya.
Setelah berada di Mapolsek Kasihan, YA (35) mengakui telah mengambil handphone milik korban. Polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke kantor polisi dan membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Menurut Rita, penyidik kini telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban dan para saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Baca Juga : Berikut Kronologi Truk Hino Tabrak Truk Canter di Patuk Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap.” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




