Jumat, Juni 26, 2026

FAKTA TERBARU

Dua Orang Spesialis Pencuri Pompa Air di Bantul Diringkus Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Srandakan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pompa air di kawasan pesisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AR (37) dan FEP (31) yang diduga mencuri empat unit pompa air di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.


Baca Juga : ‘Pegawai Plat Merah’ di Pesisir Pantai Gunungkidul Dikabarkan Terlibat Skandal Perselingkuhan, Pihak Perempuan Menghilang


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Srandakan. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Kami mengonfirmasi bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pompa air di wilayah Poncosari. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan juga peran aktif masyarakat yang segera melaporkan peristiwa kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.” Ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Rita menjelaskan, kasus tersebut bermula saat seorang pegawai negeri sipil bernama Sujatno mendatangi kompleks Kampung Nelayan Merah Putih pada Rabu (24/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban hendak membersihkan area kantor karena akan menerima kunjungan kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, ketika melakukan pengecekan di sekitar lokasi, korban mendapati empat unit pompa pendorong merek Shimizu yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempatnya. Menyadari telah terjadi pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan.

“Sesaat setelah pelapor tiba di lokasi untuk mempersiapkan penyambutan tamu dari kementerian dalam rangka penawaran es luri sebagai pengawet ikan, dirinya mendapati empat unit pompa air di komplek tersebut sudah hilang. Sadar menjadi korban pencurian yang menimbulkan kerugian material cukup besar, pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polsek Srandakan.” Ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pertama, AR (37) yang sedang berada di depan Pendopo Pandansimo.

Petugas kemudian mengamankan AR tanpa perlawanan pada Kamis (25/6) malam. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai identitas pelaku lainnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan bukti-bukti awal yang dikumpulkan di lapangan, anggota kami berhasil mengidentifikasi pelaku pertama berinisial AR berumur 37 tahun saat sedang nongkrong di depan Pendopo Pandansimo. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya untuk diinterogasi lebih mendalam guna memburu pelaku lainnya.” Terangnya.

Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan pengembangan dan menangkap FEP (31) di tempat kerjanya di wilayah Ngentak, Poncosari.

“Setelah mengamankan pelaku pertama, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu pelaku kedua berinisial FEP. Pelaku kedua berhasil kami amankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya.” Ucapnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri empat pompa air di Kampung Nelayan Merah Putih. Tidak hanya itu, keduanya juga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Bantul.

Menurut Rita, para pelaku mengaku pernah mencuri satu unit pompa air jenis jetpump di wilayah Depok, Kapanewon Kretek, serta tiga unit dinamo di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Samas, Kapanewon Sanden. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.

“Kedua pelaku ini ternyata merupakan komplotan spesialis karena dari hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui telah beraksi di beberapa kecamatan lain. Selain di Srandakan, mereka pernah menggasak satu unit jetpump di wilayah Depok, Kretek, serta mencuri tiga unit dinamo di kawasan TPS Samas, Sanden, sehingga kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain.” Paparnya.

Baca Juga : ABK KM. Vinona 1A Jatuh di Dek Kapal Saat Melaut di Perairan Pantai Sadeng


Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam bernomor polisi AB 2162 JT yang digunakan sebagai sarana kejahatan, empat unit pompa air merek Shimizu, satu buah gergaji besi, serta satu buah tang gegep.

Kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Srandakan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti berupa motor sarana, empat pompa air hasil curian, gergaji besi, serta tang yang digunakan untuk memotong pipa telah kami sita untuk proses penyidikan. Terhadap para pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan saat ini keduanya sudah resmi dilakukan penahanan.” Pungkasnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA