KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihak berwajib menangkap seorang pria berinisial BPP (28) warga Panjatan, Kulonprogo.
Baca Juga : Perempuan Tua Asal Hargosari Ditemukan Menggantung Posisi Duduk di Kursi Kayu
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko mengatakan jika pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari SS (49) warga Panjatan, Kulonprogo, yang kehilangan uang tunai serta perhiasan pada Senin (25/05/2026) lalu.
“Korban kehilangan uang tunai Rp 700 ribu serta dua buah perhiasan jenis suweng senilai Rp 3 juta yang disimpannya di dalam lemari.” Jelasnya, Kamis (18/06/2026) siang.
Peristiwa itu diketahui pertamakali oleh adik korban ketika masuk ke dalam rumah dan mendapati gembok pintu almari sudah dalam keadan rusak dan barang yang ada di dalamnya kondisi acak-acakan.
“Sebelumnya rumah tersebut di tinggal pergi oleh pemiliknya atau dalam keadaan kosong.” Ucapnya.
Mendapat laporan adanya dugaan pencurian, anggota polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah SS.
“Dari hasil pengembangan, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda di wilayah Kulonprogo dalam kurun waktu selama tahun 2026.” Ungkapnya.
Baca Juga : Gelapkan Sapi Seharga Puluhan Juta di Bantul, Warga Magelang Diamankan Polisi
Dijelaskan lebih lanjut jika modus operandi yang digunakan pelaku ialah dirinya memastikan jika target rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk melalui pintu samping dan merusak tempat dimana korban menyimpat barang berharga.
“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.” Pungkasnya.





















