BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kepolisian Sektor Bambanglipuro, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak yang berawal dari unggahan di media sosial. Seorang pria berinisial CA (27) ditangkap petugas setelah nekat membawa kabur seekor sapi tanpa melunasi sisa pembayaran kepada korbannya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang bernama Agus Banuriyanto, seorang wiraswasta asal Galur, Kulonprogo, melaporkan kerugian senilai jutaan rupiah akibat ulah pelaku.
Baca Juga : Pria Asal Jawa Timur Berurusan Dengan Polisi Lantaran Kedapatan Simpan dan Konsumsi Narkoba
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP tersebut. Peristiwa penipuan itu sendiri diketahui terjadi di sebuah rumah kost di Samen, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
“Benar bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro telah mengamankan seorang pria berinisial CA (27), buruh tani asal Kaliangkrik, Magelang, yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan jual beli satu ekor sapi.” Ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Iptu Rita menerangkan bahwa kejadian ini berawal ketika korban mengiklankan seekor sapi miliknya melalui marketplace di media sosial Facebook pada akhir April lalu. Iklan tersebut kemudian direspons oleh pelaku yang menggunakan akun bernama Hafid dengan maksud untuk membeli hewan ternak tersebut.
Setelah terjadi komunikasi, pelaku mendatangi kandang sapi di Samen untuk mengecek kondisi hewan dan menyepakati harga pembelian sebesar Rp 21.900.000. Sebagai tanda jadi, pelaku menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp 500.000 kepada rekan korban yang bernama PB (60).
Masalah kemudian muncul ketika pelaku hendak mengambil sapi tersebut dengan hanya menyerahkan uang tunai tambahan sebesar Rp 12.900.000 kepada PB. Pada saat itu, pelaku berdalih bahwa sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 8.500.000 akan segera dikirimkan melalui transfer bank ke rekening korban.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Istri korban bahkan sempat mengunggah cerita tersebut ke akun media sosial Instagram milik Jogja Admin guna meminta bantuan informasi sebelum akhirnya resmi melapor ke kantor polisi.
Mendapat laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, tim di lapangan berhasil mendapatkan petunjuk penting berupa nomor pelat mobil yang digunakan oleh pelaku saat mengangkut sapi tersebut. Rekaman CCTV itu mengarah langsung pada kediaman terduga pelaku di wilayah Magelang.” Terangnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim bergegas menuju ke wilayah Kaliangkrik, Magelang, untuk melakukan pengintaian dan pemantauan di sekitar rumah pelaku. Petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap CA tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menipu korban. Sapi berwarna putih hasil kejahatan tersebut ternyata sudah dijual kembali oleh pelaku kepada warga lain seharga Rp 22.500.000 dengan dalih untuk keperluan ibadah Qurban Idul Adha.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi AA 8132 BA yang digunakan sebagai sarana mengangkut sapi.
“Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo dengan selongsong pengaman berwarna hitam bening, sebuah jaket abu-abu merek Cardinal, serta selembar kaos singlet berwarna hitam milik pelaku.” Imbuhnya.
Baca Juga : Warga Paliyan Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Luweng Alas Turi Panggang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bambanglipuro. Pihak penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan resmi menahan pelaku di Rutan Polsek Bambanglipuro untuk proses hukum lebih lanjut ke JPU.





















