GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui peluncuran perdana layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul, Selasa, (19/5/2026).
Baca Juga : Dua Perempuan Luka-Luka Dalam Peristiwa Laka Lantas di Jalan Jogja-Wonosari
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian dalam laporannya menyampaikan bahwa MPP Gunungkidul yang berdiri sejak 2021 berlokasi di lantai dua Terminal Dhaksinarga. Lokasi ini menjadi satu-satunya di Indonesia dimana fungsi terminal dioptimalkan sebagai ruang interaksi dan pusat pelayanan publik yang aman serta nyaman.
“Berdasarkan data kunjungan, MPP Gunungkidul telah melayani 25.585 pengunjung pada tahun 2025, dan hingga April 2026 telah tercatat sebanyak 9.917 pengunjung.” Ucapnya.
“Kehadiran layanan paspor ini diharapkan semakin mempermudah akses bagi warga Gunungkidul serta masyarakat di wilayah perbatasan seperti Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, dan Pacitan.” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus menekankan bahwa kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini berfokus pada upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan tanpa antrean panjang. Layanan di MPP Gunungkidul ini merupakan gerai pelayanan paspor kelima di wilayah DIY, melengkapi layanan serupa yang sudah ada di UGM, MPP Sleman, Sleman City Hall, dan MPP Kota Yogyakarta.
“Imigrasi adalah untuk rakyat. Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang baik di Gunungkidul dengan mendekatkan layanan tersebut.” Ujarnya.
Ia juga mengungkapkan proyeksi besar bahwa gerai ini merupakan cikal bakal berdirinya Kantor Imigrasi Gunungkidul yang direncanakan akan ditetapkan pada tahun 2026, menyusul dukungan hibah tanah dan gedung dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Terpisah, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan bahwa layanan paspor ini adalah jawaban nyata atas kebutuhan masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian. Layanan ini sangat krusial bagi warga yang membutuhkan paspor untuk kepentingan ibadah umrah, haji, pendidikan, pekerjaan, maupun perjalanan wisata.
Dengan mengusung tema “Satu Hati Melayani”, Bupati berharap inovasi ini dapat membangun citra positif pemerintahan yang berbasis kualitas pelayanan publik.
“Setiap kebijakan dan layanan yang kita luncurkan hari ini bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan upaya tulus untuk memperbaiki kualitas hidup rakyat agar mudah berurusan dengan negaranya.” Tegasnya.
Menutup rangkaian acara, Bupati menginstruksikan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), para Panewu (Camat), dan seluruh perangkat daerah untuk segera menyebarluaskan informasi mengenai ketersediaan layanan paspor di MPP ini agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat.
Baca Juga : Petugas Jaga TPR Parangtritis Bantul Menjadi Korban “Klitih”
Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat Gunungkidul kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau dalam mengurus dokumen identitas internasional mereka tanpa harus keluar dari wilayah kabupaten.





















