GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polsek Patuk berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap gadis disabilitas mental yang berusia 18 tahun. Dalam perkara tersebut, pihak berwajib menetapkan dua orang pria berinisial W dan S warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul, sebagai tersangka.
Baca Juga : Warga Playen Ditetapkan Sebagai DPO Dalam Kasus Pengeroyokan di Depan SMPN 2 Playen
Kapolsek Patuk, AKP Solechan menyampaikan jika sebelumnya pada Senin (30/03/2026) pukul 23.00 WIB, korban bersama teman perempuannya pergi meninggalkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY yang berada di Kepek Wonosari untuk menemui teman laki-lakinya yang berinisial S di angkringan depan SPBU Siyono.
“Korban dan saksi saat meninggalkan BRSPA tidak pamit dengan pihak pengurus.” Ucapnya, Selasa (12/05/2026) siang saat Jumpa Perss di Mapolres Gunungkidul.
Beberapa saat kemudian, S serta W tiba di warung angkringan depan SPBU Siyono. Kemudian korban dan temannya diajak oleh S serta W ke parkiran wisata Heha Sky View di wilayah Patuk.
Setelah sampai wilayah parkiran tersebut saksi bersama dengan S bercengkrama di samping warung dekat dengan kamar mandi, sedangkan korban diajak duduk di depan warung oleh W.
Pada saat berada di depan warung tersebut, korban diraba-raba bagian dada namun korban sempat menolak namun W tetap memaksa dengan mencoba mencium muka korban.
“Korban menolak, kemudian korban direbahkan diatas kursi kayu, setelah itu korban dipaksa berhubungan badan namun korban menolak dengan cara menendang tubuh W.” Jelasnya.
Akan tetapi karena kalah kekuatan, W berhasil menyetubuhi korban hingga mengeluarkan sperma. Setelah W selesai menyetubuhi korban, S yang tadinya berada di samping warung bersama saksi datang menghampiri korban dan W lalu mengajak berpindah tempat ke rumah milik saksi untuk menumpang beristirahat.
“Sesampainya di rumah saksi, korban dan W menempati tempat tidur di ruang tengah. Sedangkan saksi dan S menempati tempat tidur yang berbeda dengan korban.” Ungkapnya.
Saat berada di tempat kejadian, W sempat memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri namun korban menolak dengan cara menendangnya sehingga pelaku jatuh dari tempat tidur.
Mendapat perlakuan tersebut, W pergi meninggalkan rumah saksi. Korban pun diminta S untuk tidur satu kasur dengan dirinya.
“Saksi dan S meminta korban untuk tidur di sampingnya sehingga S berada di tengah-tengah korban serta saksi.” Terangnya.
Namun kejadian tak terduga kembali dialami korban. Dimana saat korban tertidur, S melakukan tindakan tak senonoh kepada korban yaitu meremas payu dara korban dan memasukan jarinya ke alat kelamin korban.
“Korban saat itu sempat menolaknya, tak lama S dan saksi pindah lokasi tidur.” Ucapnya.
Baca Juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Polaman Pampang
Atas kejadian tersebut, korban didampingi oleh Kepala BRSPA dan pengssuh melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual itu ke Polsek Patuk untuk diproses sesusi dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak berwajib akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Tersangka juga kami jerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ktab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.” Imbuhnya.





















