YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)__//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan 13 tersangka tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/04/2026).
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Nanggulan – Mendut Potronalan, Pemotor Grand Meninggal di Lokasi
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut dari ke-13 tersangka masing-masing berinisial DK (51) yang merupakan ketua yayasan, dan AP (42) adalah kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), serta DM (28).
“Sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.” Jelasnya, Senin (27/04/2026).
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, motif pihak tempat penitipan anak melakukan penelantaran anak yang diasuh adalah ekonomi.
“Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima.” Imbuhnya.
Baca Juga : Dua DPO Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Bantul Berhasil Diamankan Polisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.





















