BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul kembali mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua orang yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial JMA alias J (23) warga Pakualaman, Yogyakarta, dan RAR alias B (19) warga Bantul, Bantul.
“Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu (25/4/26) di tempat pelariannya di Tangerang, Jawa Barat. Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Bantul.” Ucap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Senin (27/04/2026) siang.
Dilanjut, jika Sat Reskrim Polres Bantul terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu.
“Hingga kini Polres Bantul telah berhasil menangkap 4 pelaku dalam kejadian tersebut. Kami berkomitmen untuk dapat secepatnya mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya.” Imbuhnya.
Baca juga: Ibu Anak Terseret Ombak Pantai Sundak Gunungkidul
Diketahui dalam pemberitaan sebalumnya, bahwa korban berinisial IDS (16) warga Pandak, Bantul, meninggal dunia setelah dianiaya di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul, pada Selasa (14/04/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda yakni BLP alias BR (18) warga Kretek, Bantul, dan YP alias B (21) warga Bambanglipuro, Bantul.





















