GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial RDS alias Jeje (29) warga Seneng, Siraman, Wonosari, Gunungkidul, dijebloskan ke penjara lantaran tertangkap basah mencuri sepeda gunung MTB milik tetangganya.
Baca Juga : Dukuh di Kapanewon Panggang Mengundurkan Diri, Begini Keterangan Lurah
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Wantiya menyampaikan jika pada Rabu (08/04/2026) sekira pukul 12.30 WIB, korban seorang pria dengan inisial IAC (27) warga Seneng, Siraman, Wonosari, memperoleh informasi dari temannya bahwa sepeda gunung MTB miliknya yang sebelumnya hilang berada di Bendungan Kali Winong.
Kemudian, korban bersama saksi lainya mendatangi Bendungan Kali Winong. Di tempat tersebut, benar saja terdapat sepeda gunung milik korban dan dua orang yang sedang duduk.
“Ketika ditanya, kedua orang itu mengatakan jika sepeda gunung tersebut dibawa RDS alia Jeje.” Ucapnya Jumat (10/04/2026) sore.
Tidak berselang lama, RDS alias Jeje datang ke lokasi Bendungan dan korban menanyakan mengapa sepeda miliknya dibawa, kemudian Jeje menjawab bahwa tidak mengambil sepeda milik korban.
Korban yang tidak puas dengan jawaban Jeje selanjutnya melaporkannya ke Mapolsek Wonosari guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wonosari langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap Jeje.
“Dari hasil penyelidikan, RDS alias Jeje mengakui telah melakukan pencurian sepeda gunung MTB milik IAC. Pelaku mencuri sepeda gunung dengan cara menuntun sepeda di garasi rumah korban.” Jelasnya.
Selanjutnya pelaku yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul digiring ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 477 KUHP, Undang undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Ungkapnya.
Baca Juga ; Memanas!! Front Jihad Islam Kecam Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Predator Seksual Anak di Gunungkidul
Dilanjut, jika pelaku sudah meresahkan warga karena beberapa kali melakukan pencurian, sehingga korban dan warga menuntut untuk diproses hukum.
“Ada banyak aduan dari warga, dan yang terakhir ada warga Siraman yang melaporkan adanya dugaan pengerusakan kamera CCTV.” Imbuhnya.





















