GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Indikasi adanya dugaan kebocoran retribusi masuk kawasan wisata pantai Gunungkidul ramai jadi perbincangan masyarakat, setelah beredar video yang diunggah akun @fajarsayur_bdy di akun media sosial Tiktok.
Dalam video yang beredar, wisatawan tersebut mengungkapkan kekecewaannya terkait dugaan ketidaksesuaian penarikan retribusi di gerbang masuk wisata pantai tepatnya di TPR JJLS Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.
Wisatawan tersebut menjelaskan jika dirinya datang bersama rombongan keluarganya berjumlah empat orang. Kemudian sesuai tarif yang berlaku, ia menyerahkan uang sebesar Rp 60 ribu kepada petugas di loket retribusi.
Kejanggalan muncul setelah wisatawan itu menerima bukti pembayaran retribusi. Meski telah membayar untuk 4 orang, tapi ternyata struk yang diberikan hanya mencatat pembayaran untuk dua orang dengan nominal Rp 30 ribu.
Baca juga: Dukuh di Kapanewon Panggang Mengundurkan Diri, Begini Keterangan Lurah
“Bayar 60 ribu buat 4 orang, tapi dikasih struk cuma 30 ribu buat 2 orang. Kalau nggak dicek, uang sisanya masuk ke mana?” Tulisnya.
Selanjutnya pengunjung itu kembali ke pos penjagaan guna meminta klarifikasi kepada petugas.
Petugas loket pun melayani komplain dengan tenang dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kesalahan administrasi atau kekeliruan dalam memasukkan data pada sistem. Petugas kemudian mencetak ulang struk baru sesuai dengan jumlah pembayaran yang sebenarnya, yakni Rp 60 ribu untuk empat orang pengunjung.
Saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Antonius Hari Sukmono selaku Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul membenarkan jika video yang viral itu terjadi di pos TPR yang berada di JJLS Tanjungsari, dan pihaknya telah memanggil petugas pos penjaga untuk dilakukan klarifikasi.
Saat dilakukan klarifikasi, petugas pos TPR menyatakan ada kelalaian terhadap prosedur pemungutan serta tidak ada unsur kesengajaan.
“Petugas pos mengkui ada ketelodoran dalam menjalankan tugas.” Ucapnya, Jumat (10/04/2026) siang.
Lebih lanjut disampaikan Hari Sukmono, jika petugas TPR yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas akan diberikan sanksi mutasi serta pembinaan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dinas akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.” Imbuhnya.





















