GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) paruh waktu yang terlibat skandal perselingkuhan hingga hamil masih aktif bekerja di Puskesmas Ponjong I.
Baca Juga : Tabrak Bus Mogok, Mahasiswa Asal Pekalongan Luka Berat
Kapala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan jika terkait kasus perselingkuhan dua oknum PPPK paruh waktu itu pihaknya saat ini masih melakukan proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang nantinya akan dikirim ke Bupati Gunungkidul.
“Baru selesai proses pemeriksaan, dan saat ini sedang penyusunan laporan hasil pemeriksaan.” Ucapnya, Rabu (11/03/2026) siang.
Iskandar menyebut apabila terbukti melakukan pelanggaran yang sifatnya berat, kedua oknum PPPK paruh waktu tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin yang sifatnya berat yaitu dapat diberhentikan.
“Setelah LHP disampaikan kepada Bupati dan nantinya akan diputuskan hukuman disiplinnya.” Ujarnya.
Dilanjut, bahwa saat ini keduanya masih bekerja di Puskesmas Ponjong I dan mendapatkan pembinaan oleh atasannya.
“Masih dalam pengawasan dan pembinaan atasannya langsung.” Imbuhnya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Pencabulan, Warga Ngalang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perlu diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa kabar perslingkuhan yang dikakukan pria beristri bernisial AT dan perempuan lajang berinisial HN yang merupakan pegawai berstatus PPPK paruh waktu itu mencuat ketika HN diketahui hamil dengan usia kandungan 7 bulan.





