SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)__//Tiga mahasiswa yang sempat diamankan petugas dalam aksi unjuk rasa didepan Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Mapolda DIY), saat ini telah diserahkan kembali kepada pihak kampus.
Penyerahan ketiga mahasiswa dilakukan pada Salasa (24/02/2026) malam kemarin setelah dilakukan koordinasi dengan rektorat.
“Petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah kami serahkan langsung kepada pihak rektorat sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Unjuk rasa terkait kasus penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, di depan Mapolda DIY Selasa sore kemarin sempat diwarnai aksi kericuhan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, massa mulai berdatangan dan berkumpul di depan Mapolda DIY. Situasi memanas ketika massa mencoba merangsek ke area pagar sisi timur Mapolda DIY hingga menyebabkan pagar roboh.
“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengerusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” terangnya
Meski terjadi eskalasi situasi dengan massa yang anarkistis, sekitar pukul 20.00 WIB peserta aksi mulai membubarkan diri setelah muncul kelompok massa lain di sekitar lokasi. Sekitar pukul 20.22 WIB, situasi sudah mulai kondusif, arus lalu lintas di jalan ring road kembali normal,

Lebih lanjut disampaikan Ihsan, bahwa informasi mengenai penggunaan gas air mata maupun tembakan peringatan saat pengamanan aksi merupakan kabar yang tidak benar. Ia memastikan petugas pengamanan tidak dibekali senjata.
Petugas kepolisian yang berjaga tetap mengutamakan langkah persuasif dan kesabaran. Kearifan lokal dan kultur budaya Jawa juga diutamakan dalam penanganan situasi.
“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” ucapnya.
Kabidhumas Polda DIY juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Tual, Maluku hingga mengakibatkan meninggalnya korban.
“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Kombes Pol Ihsan.
Usai sidang etik selama 14 jam yang berakhir Selasa (24/2) dini hari, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa madrasah tsanawiyah (MTs) AT (14) hingga meninggal dunia pada Kamis (19/2) dini hari.





