SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Mantan Bupati Kabupaten Sleman berinisial SP resmi ditahan lantaran tersangkut dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata pada tahun 2020. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Baca Juga : Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Gunungkidul Usung Tema Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu
Dikatakan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan bahwa penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
“Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, SP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta.” Ujarnya, Selasa (28/10/2025) siang.
Dilanjut jika penahanan dilakukan karena telah terdapat alat bukti yang cukup dan memenuhi alasan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yakni, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.” Ucapnya.
Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP 03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Mantan Bupati Sleman dua pereode ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam kasus ini, SP diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yang seharusnya diperuntukkan bagi pemulihan sektor pariwisata di masa pandemi.” Ungkapnya.
Baca Juga : Tali Tampar Merah Menjadi Saksi Bisu Pira Tew4s Gantung Diri di Belakang Rumah
Herwatan menambahkan jika Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Penahanan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah DIY.” Tandasnya.





