Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

PRAKTIK RENTENIR DAPAT DIJERAT DENGAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN.

Advertisementspot_img

(fakta9.com)__Ditengah pandemi Covid-19 saat ini membuat sebagian masyarakat berada pada posisi terjepit dalam mementuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Kondisi ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan walaupun di atas penderitaan masyarakat dengan memberikan pinjaman tanpa jaminan dengan bunga selangit. Praktek tersebut sering disebut rentenir dan untuk menghindari jebakan oknum-oknum seperti itu sebaiknya Anda mengenal rentenir berwujud bank keliling.

BACA JUGA: Pernah tidak mendapatkan jatah makan, dua santri melarikan diri dari Ponpes

Rentenir atau biasa di sebut dengan lintah darat ini banyak yang menjalankan praktik secara perseorangan maupun yang berkedok koperasi, pada umumnya berkeliling ke rumah-rumah penduduk untuk memberikan pinjaman  kepada golongan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hasil pinjaman tersebut ada yang dijadikan modal untuk merintis usaha, tetapi ada pula yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ilustrasi bunga pinjaman dari rentenir yang mencekik. (Foto)

Kondisi ini bukannya menyelesaikan masalah malahan justru akan menjerumuskan mereka ke dalam masalah yang lebih besar lagi yaitu terbelit hutang dengan bunga yang terus-menerus berkembang.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, bahwa para rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang teralu tinggi (antara 10% -30 %) tanpa izin yang berwajib, dapat diancam hukuman sesuai Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

BACA JUGA: MENGHADAPI MUSIM PENGHUJAN, BEGINILAH OLAHRAGA YANG BAIK UNTUK MENINGKATKAN DAYA TAHAN TUBUH.

Demikian diungkapkan H. Irawady Yunus SH, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi tahun 1978, sebagaimana dilaporkan Koran Pikiran Rakyat Edisi Senin 23 Oktober 1978.

Lebih lanjut Irawadi menuturkan bahwa rentenir dapat dikenakan melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula “Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah.” 

Masalah sosial 

Rentenir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat.

Meskipun mencekik, namun  hingga di era modern saat ini, praktek rentenir masih masih banyak ditemui, meski mungkin dengan berbagai istilah atau metode. Seandainya tindak kekerasan atau ancaman sudah terjadi terhadap debitur, maka hal ini bisa di meja hijaukan, sesuai dengan KUHP Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Virall!!! Seorang remaja terekam kamera CCTV saat ‘ngutil’ di Alfamart.

Untuk menghindari penyakit masyarakat ini, maka pandai-pandailah dalam mengatur keuangan. Hidup sederhana tidak berarti miskin, tapi hiduplah sesuai kemampuan dan sisihkanlah dana pribadi untuk tabungan serta dana darurat.

(TG/CDX)

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA