GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang yang merupakan pasangan suami istri berinisial NA (31) serta AS (27) yang merupakan warga Kalurahan Genjahan, Ponjong, Gunungkidul, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian sepeda motor serja sejumlah uang di Zona Loundry yang terletak di Padukuhan Rejosari, Baleharjo.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo menyampaikan jika motif pelaku nekat melakukan pencurian ialah karena masalah ekonomi.
Baca juga: Dana Desa di Kabupaten Gunungkidul Dipastikan Cair Sebelum Lebaran
“Tersangka ini baru menikah sekitar 5 tahun. Mereka nekat melakukan pencurian lantaran masalah ekonomi.” Jelasnya, dalam konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul, Jum’ at (14/03/2025) siang.
Dilanjut, jika saat melancarkan aksinya, pelaku ini sudah mengetahui dimana korban menyimpan kunci gembok yang ditaruh di bawah pot bunga depan kios.
“Jadi yang perempuan atau AS ini merupakan mantan karyawan Zona Loundry. Sehingga mengetahui korban korban menyimpan kunci gembok kios.” Ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4.
“Ancaman hukuman perjaranya adalah 7 tahun kurungan penjara.” Imbuhnya.
Baca juga : Warga Karangrejek Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa anggota Reskrim Polsek Wonosari dan Polres Gunungkidul berhasil meringkus kedua pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Para pelaku ini diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dan sejumlah uang di Zona Loundry pada Senin (24/02/2025) malam.