GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul menepis tudingan salah satu warga jika telah memberikan izin penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) wilayah setempat.
Baca Juga : Truk Bermuatan Urug Terguling di Bejiharjo Karangmojo
Ditemui diruang kerjanya, Direktur BUMDes Kalurahan Bejiharjo, Yanto menyebut jika tidak tahu menahu awal dugaan penyerobotan TKD oleh salah satu warga yakni Suroso di wilayah Padukuhan Gelaran I, Bejiharjo, Karangmojo.
“Terus terang saya tidak tahu terkait lahan TKD yang telah dirusak dan digunakan sebagai jalan oleh pak Suroso.” Ungkapnya, Selasa (04/02/2025).
Yanto mengaku mengenal Suroso belum lama setelah dia kembali dari bekerja dari luar daerah. Begitu pulang ke Bejiharjo, Suroso kemudian membangun jalan masuk ke pekarangan rumahnya yang mengenai lahan TKD.
“Saya bertemu dengan Pak Suroso juga baru sekali, sebelum beliau membangun jalan yang melalui lahan kas desa menggunakan alat berat (begho).” Terangnya.
Yanto pun menepis tudingan memberi izin kepada Suroso untuk menggunakan lahan TKD.
“Tidak pernah memberi izin. Itu bukan kewenangan saya. Izin penggunaan TKD itu Panitikismo yang mengeluarkan.” Jelasnya.
Bahkan menurutnya, ada beberapa aset milik BUMDes Bejiharjo yang dirusak oleh Suroso ketika membangun jalan pribadi menuju rumahnya.
“Ada satu pos jaga, cor tangga dan papan nama yang ikut rusak atau hilang.” Ujarnya.
Meski demikian, pihak BUMdes tidak akan menuntut hukum terkait kerusakan itu, namun hanya meminta Suroso untuk mengembalikan bangunan seperti semula.
“Kembalikan seperti semula, itu aja mas.” Tegasnya.
Baca Juga : Karang Taruna Getas Manunggal Kembali ‘Tambal Sulam’ Ruas Jalan Playen-Dlingo Yang Rusak
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, jika Tanah Kas Desa Kalurahan Bejiharjo telah dirusak dan digunakan oleh Suroso sebagai jalan pribadi menuju rumahnya.
Permasalahan itu semakin rumit karena Suroso menyebut mendapatkan restu dari Direktur BUMdes pada tahun 2024 lalu.
Pihak Pemerintah Kalurahan yang mengetahui kegiatan pengerjaan itu lantas memberikan larangan dan teguran untuk menghentikan pekerjaan tersebut.