BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang laki – laki berinisial YB warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan judi online jenis togel dan slot.
Baca Juga : Jawaban Lurah Balong Terkait Polemik Pemilihan Pamong
Pria berusia 43 tahun itu diamankan polisi di Padukuhan Cangkring, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada Senin (04/11/2024) pukul 22.00 WIB.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo jika sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut digunakan untuk perjudian online.
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah handphone merk Infinix Hot 8.
“Pelaku ini melakukan perjudian jenis hongkong (HK) dan judi slot.” Ucapnya, Jum’ at (22/11/2024).
Baca Juga : Akan Membuang Sampah di Wilayah Saptosari, 5 Truk Dump Diamankan Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya dipenjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.” Pungkasnya.