Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Warga Kemadang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Obat Berbahaya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul meringkus enam pengedar obat-obatan terlarang jenis pil sapi dalam Operasi yang dijalankannya selama 14 hari.

Selain menangkap 6 pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.470 butir pil daftar G.


Baca Juga : Melakukan Penodongan Dengan Menggunakan Senjata Tajam, Seorang Pemuda Ditangkap Warga


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri jika keenam pelaku ialah berjenis kelamin laki – laki dengan inisial  MES warga Karanglor, Kemadang, Tanjungsari, GNC warga Karangmiri, Mulusan, Paliyan, GTP warga Kernen, Ngunut, Playen, FA warga Jamburejo, Sodo, Paliyan, AD warga Pucung, Kemadang, Tanjungsari, MS warga Babadan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

“5 orang warga Gunungkidul dan satu orang warga Sleman.” Jelasnya, Kamis (20/06/2024).

Ketika melakukan pembelian obat terlarang itu, para pelaku memesannya melalui Online. Kemudian mereka (para pelaku) menjualnya kembali ke semua kalangan menggunakan bungkus rokok untuk serah terima.

“Jadi modelnya bagoran, isi satu bagor ada 10 butir yang mereka jual seharga Rp 50 ribu.” Terangnya.

Baca Juga : Pria Paruh Baya Tersengat Listrik di Gedangsari


Dilanjut oleh Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto jika pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Dimungkinkan ada tersangka baru yang akan kita tangkap.” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA