GUNUNGKIDUL, DIY (Fakta9.com)_ _// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Gunungkidul di Balroom Hotel Shantika, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga : Panewu Girisubo Serahkan Penanganan Kasus Dukuh Jerukwudel Kepada Lurah
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti menjelaskan bahwa proses tahapan pemilu di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Tahapan demi tahapan sudah kita lalui dan diselesaikan dengan baik dengan 18 partai politik yang ikut serta di Kabupaten Gunungkidul ini.” Ucapnya.
Asih juga mengucapkan banyak terima kasih atas keterlibatan berbagai pihak seperti dengan TNI dan Polri dalam mengamankan distribusi logistik.
“Meskipun sempat terkendala dengan kurangnya kertas suara, berkat kesigapan petugas semua pemilih dapat terlayani dengan baik hak suaranya.” Ujarnya.
Dalam laporannya, Asih menyampaikan rekapitulasi ditingkat kecamatan pihaknya dibantu dengan sistem SiRekap, sehingga dapat memberkan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat melihat bukti kertas C1.
“Jadi kita tegaskan, tidak ada manipulasi suara dan pergeseran suara dalam rekapitulasi di tingkat Kabupaten, dan apabila ada kekeliruan di sistem SiRekap itu murni kesalahan teknis.” Tegasnya.
“Saya berharap dalam momentum pemilu ini dapat menjadi sarana integrasi bangsa dan rekapitulasi sampai 2 hari kedepan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta hasilnya dapat diterima dengan ikhlas.” Imbuhnya.
Baca Juga : Hendak Dijual, Sepeda Motor Warga Kulonprogo Justru Dibawa Kabur Penipu
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada KPU selaku penyelenggara pemilu utamanya di Kabupaten Gunungkidul.
“Proses pelaksanaan dari mulai pendaftaran sampai saat ini berjalan aman dan kondusif, ini menjadi hal cukup baik.” Paparnya.
Baca Juga : Nyadran Makam Raden Mas Tumenggung Djoyo Dikromo Secuco Ludiro, Seribu Ingkung Disajikan
Terpisah, Moh Zaenuri Ikhsan selaku Ketua Divisi Perenca, Data, dan Informasi KPU DIY memaparkan jika untuk KPPS di DIY aman terkedali, dan tidak terulang lagi kasus ditahun 2019, untuk rekapitulasi diberi waktu 20 hari untuk Kecamatan, dan Provinsi diberi waktu 25 hari.
“Dalam proses pemungutan suara tahun ini menjadi pembelajaran yang baik bagi kita KPU Provinsi, berakhirnya rekapitulasi ini, harapannya dalam forum ini jika ada ketidaksesuaian angka bisa disampaikan tentunya dengan data-data pendukung.” Ungkapnya.