Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Sleman mengamankan seorang pria berinisial D (49), warga Kalasan, Sleman, lantaran menikam MY (49) yang tak lain kawannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menyampaikan bahwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (12/11/2023) ketika pelaku ditawari utang oleh korban namun dengan kata-kata yang menyakitinya.
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tandatangani Kerjasama Dengan Kemenkumham DIY
“Aku pinjami uang namun istrimu aku pakai atau berhubungan tubuh.” Kata Kasat Reskrim.
Pelaku mengaku sakit hati mendengar perkataan korban karena merasa harga diri direndahkan padahal hubungan korban dengan pelaku merupakan kawan dekat dan teman nongkrong.
“Ternyata perkataan korban itu selalu terngiang-ngiang di pikiran pelaku. Hingga pada akhirnya saat malam kejadian pelaku dan korban bertemu ketika minuman keras (miras). Disaat itulah pelaku kembali teringat perkataan korban beberapa waktu lalu lantas pelaku melakukan tusukan ke ulu hati, perut dan tangan kiri korban.” Ujarnya.
“Saat ini korban menjalani operasi dan mendapat perawatan di rumah sakit.” Tegasnya
Baca juga : Dispora Gunungkidul Gelar Pospekab Tahun 2023
“Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dan pakaian korban.” Imbuhnya.
Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.