Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Anggota Satresnarkoba Polres Gununungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat – obatan berbahaya yang terjadi di daerah Wonosari, Gunungkidul.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda bernisial GB (28) warga Kapanewon Wonosari, Gunungkidul berserta barang bukti berupa 38 strip kemasan obat warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 butir serta 2 butir pil kapsul warna merah hitam.
Baca juga : Mempunyai Riwayat Penyakit Diabetes, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal
Disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Sofyan Susanto jika sebelumnya pihaknya pada hari Kamis (24/08/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunakan obat-obatan berbahaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku bahwa pil tersebut dibeli dari salah seorang yang bertempat tinggal di Solo. Pil itu rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.” Jelasnya.
Menurut AKP Sofyan, anggotanya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap penjual obat – obatan itu kepada tersangka GB.
“Kami juga menyita Handphone GB, namun demikian chat dengan penjual pil sudah dihapus sehingga kami mengalami kesulitan untuk mendapat petunjuk alamat sipenjual, akan tetapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ungkapnya.
Baca juga : Tersengat Aliran Listrik, Kedua Tangan Ratno Harus Diamputasi dan Butuh Uluran Tangan
Ditambahkan, bahwa tersangka GK dikenakan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.