Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Reni Nugraheni warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang ditemukan mengapung di pantai Ngrawe Tanjungsari, Gunungkidul divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/05/2023).
Putusan terhadap terdakwa Eko Ronggo Waskito (24) dan Agus Ariyono (36) dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin | Gede Adi Muliawan, S.H.,M.Hum.
Baca juga : Jasad Wanita Tanpa Busana di Pantai Ngrawe Merupakan Korban Pembunuhan, Para Pelaku Ditangkap
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan jika terdakwa Eko Ronggo Waskita dan Agus Ariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam Dakwaan.
“Oleh karena itu menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.” jelas majelis hakim
Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua tersangka karena perbuatnya dilakukan secara sadar dan direncanakan. Sehingga mereka didakwa dengan pasal berlapis.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Kukup Ajukan Pledoi di Pengadilan Negeri Wonosari
Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Setelah membacakan amar putusanya, pengadilan memberikan waktu terhadap kedua terdakwa untuk berpikir menerima atau akan melakukan upaya banding.