Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Mencoba Curi Hewan Ternak, Residivis Kembali di Bui

Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Percobaan pencurian hewan ternak terjadi di wilayah Kalurahan Jepitu, Girisubo, Gunungkidul, Jum’ at (23/04/2023) pukul 15.00 WIB lalu.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial PA (47) yang bertempat tinggal sesuai KTP di Klapagading Kulon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


Baca Juga : Wisatawan Keluhkan Retribusi Parkir di Pantai Slili


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri jika pelaku ditangkap saat berada di kandang ternak wilayah Alas Semutan diduga akan melancarkan aksinya.

“Saat duduk di kandang tersebut, pelaku sudah merusak pintu kandang, sehingga warga yang melihat hal itu bersama anggota Polsek Girisubo lantas mengamankannya.” Jelasnya.

Dilanjut, jika sebelum ditangkap pelaku pernah datang ke wilayah Kalurahan Jepitu bersama tiga orang temannya dengan inisial F, Y dan P, pada hari Selasa (12/04/2023) malam.

Mereka datang dengan menunggangi Mobil Pick Up L 300 nomor polisi R 1816 ND, bermaksud untuk mengambil Sapi di Alas Guripan.

“Pelaku bilang sama teman – temannya bahwa yang mau diambil merupakan sapi milik keluarganya.” Ucap Kapolres.

Baca Juga : Hendak Melerai Perselisihan, Pujiyanto Justru Jadi Korban Pengeroyokan


Namun sesampainya di lokasi, mobil malah mengalami kendala hingga tidak bisa berjalan, pelaku kemudian meninggalkan F, Y dan P.

“Ban mobil terjebak di kubangan lumpur yang dalam sehingga membutuhkan waktu untuk mengevakuasi. Pelaku pun meninggalkan ke tiga orang itu dengan beralasan untuk mencarikan bantuan ke warga sekitar, tetapi tak kunjung kembali. Hingga akhir mobil bersama tiga orang itu diamankan ke Mapolsek Girisubo untuk dimintai keterangan.” Papar Kapolres.

Diketahui, bahwa pelaku juga pernah mendekam selama 1 Tahun di Lapas Wonosari terkait perkara pencurian hewan ternak pada tahun 2010 dan pada Tahun 2021 pelaku juga pernah melakukan pencurian namun berakhir damai dengan pihak korban.

Atas perbuatannya, PA dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun atau 9 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA