Bantul (Fakta9.com)_ _// Unit Reskrim Polsek Srandakan berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (40) warga Padukuhan Kokap, Poncosari, Srandakan, Bantul.
AM ditangkap polisi lantaran telah nekat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat AB 2634 YL milik Heri Suwarna (50) warga Galur, Kulonprogo.
Baca Juga : Tenggak 4 Botol Amer, Warga Ngagglik Tega Bacok Pengguna Jalan
Disampaikan oleh Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono jika pencurian itu terjadi di area persawahan yang terletak di wilayah Cangkring, Poncosari, Srandakan, Bantul, pada Rabu (08/03/2023).
Kala itu korban memakirkan sepeda motornya di selatan jalan menghadap ke arah tenggara dengan kunci yang masih tertancap di lubang kontak.
“Setalah memakirkan motornya, korban bersama temannya kemudian melihat-lihat area persawahan. Namun sejam kemudian atau sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kaget karena sepeda motor tidak ada di tempat semula.” Ungkap Kompol Sudarsono ketika pers rilis di Mapolres Bantul, pada hari Selasa (28/3/2023).
Korban dan Saksi pun lantas berusaha mencari keberadaan motor tersebut, akan tetapi tidak ditemukan sehingga melaporkannya ke Mapolsek Srandakan.
Mendapat laporan itu, Anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi dan juga memeriksa rekaman CCTV di Jalan Sorobayan.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban. Kemudian polisi melakukan identifikasi sehingga identitas pelaku diketahui.” Paparnya.
Berbekal bukti – bukti yang telah dikantongi, akhirnya polisi berhasil meringkus AM di Pasar Unggas Turi, Bambanglipuro, pada hari Rabu (22/03/2023).
Kemudian AM dibawa ke Polsek Srandakan guna dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Berenang di Kali Gesing Seorang Remaja Tewas Tenggelam.
Dari pengakuannya, AM mengakui baru pertama kali melakukan pencurian dan sepeda motor hasil curiannya telah ditukar dengan kendaraan lain dan selanjutnya Opsnal Polsek Srandakan menyita motor Honda Beat di daerah Kedung, Guwosari, Pajangan, Bantul.
“Aksinya itu baru pertama kali dilakukan karena tergiur saat melihat sepeda motor dengan keadaan kunci masih tertinggal.” Imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.