GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//ERW (24) dan AA (37) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN (25) yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kemadang, Tanjungsari dituntut hukumam mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Dalam sidang lanjutan tadi, kedua terdakwa dituntut mati sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak.” Ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul Herman Hidayat, Selasa (28/03/2023).
Baca juga : Jasad Wanita Tanpa Busana di Pantai Ngrawe Merupakan Korban Pembunuhan, Para Pelaku Ditangkap
Berdasar hasil pemeriksaan, menurut Herman apa yang dilakukan kedua terdakwa tergolong sangat sadis. Mereka beberapa kali merencanakan upaya pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil 28 minggu tersebut.
“Yang memberatkan, dari hasil pemeriksaan beberapa kali terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tengah hamil.” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Gunungkidul jika setelah pembacaan tuntutan, masih ada sidang pledoi, replik, duplik dan terakhir adalah putusan dari majelis hakim.
“Dimungkinkan jika tidak ada halangan, sidang putusan akan dibacakan dalam empat mingu kedepan.” tegasnya.
Diketahui jika pada 15 November tahun lalu, warga digemparkan adanya sessok mayat perempuan tanpa busana mengapung di pantai Ngrawe, Kemadang, Tanjungsari yang merupakan korban pembunuhan.
Baca juga : Rekonstruksi Pembunuhan di Pantai Kukup, Tersangka Sempat Ajak Korban Hubungan Intim
Korban berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah tersebut tewas ditangan kekasihnya berinisial ERW dan rekannya AA, lantaran tidak mau menggugurkan kandungannya.
“Para pelaku menghabisi korbannya dengan cara di bekap, dan setelah itu di lempar kelaut dari atas tebing pantai Kukup, Tanjungsari.” Jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri 17 November 2023.