Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Selesai Ngamar, Motor Dan Ponsel Raib Digondol Teman Kencan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Yogyakarta, (Fakta9.com)__//Seorang perempuan berinisial AH (21) warga Paliyan, Gunungkidul menjadi korban pencurian sepeda motor serta ponsel di kawasan Mantrijeron, Yogyakarta.


Baca Juga : Mobil Dinas Kembali Isi BBM Bersubsidi


Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku berinisial ECW melalui aplikasi kencan online pada 14 Januari 2023 lalu.

Melalui aplikasi kencan online tersebut, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke pantai Parangtritis, Bantul.

“Antara pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi kencan.” Jelas Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, Rabu (01/02/2023).

Korban pun menuruti ajakan pelaku, dan kemudian menitipkan sepeda motornya di depan toko berjejaring di wilayah Jl. Parangtritis.

Selanjutnya ECW menjemput korban menggunakan mobil. Dan mereka kemudian menuju ke Pantai Parangtritis. Bahkan keduanya sempat menginap di salah satu losmen disana.

“Saat menjemput korban, pelaku bersama dua orang rekannya, satu orang laki-laki dan seorang perempuan.” Terangnya.

Dalam perjalanan pulang dari Pantai Parangtritis, korban diminta oleh pelaku untuk turun dari mobil dengan dalih menengok posisi ban yang bocor.

“Saat korban diminta turun mobil untuk menengok ban yang bocor, langsung ditinggal dijalan sendirian.” Kata Kompol Rapiqoh.

AH kemudian ditinggal di tengah jalan, dan akhirnya pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, korban di temukan oleh driver ojek online dan diantar menuju lokasi sepeda motornya dititipkan.

Namun ternyata sesampainya dilokasi parkir sepeda motornya, kendaraan miliknya sudah tidak di tempat semula.

“Setelah di cek rekaman CCTV, ternyata yang mengambil sepeda motornya adalah ECW.” Jelas Kapolsek Mantrijeron.

Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mantrijeron.

Polisi segera bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap.


Baca Juga : Polda DIY Lakukan Tes Urine Ratusan Karyawan Perusahaan Garmen, Empat Orang Terindikasi Positif Zat Psikotropika


Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor hasil pencurian, serta satu unit mobil Calya warna silver.

Para pelaku ini merupakan sindikat pencurian yang mencari korban dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan online.

“Pelaku cukup sadis, karena meninggalkan korbannya di tengah jalan. Dan korbanya cukup banyak di TKP berbeda.” Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Hariyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA