YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__Pelaku pencurian 3 set gamelan peking, pangkon dan wilahan milik Felix Dody Yuliyanto pada 11 Desember 2022 lalu di pendopo Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, berhasil diringkus Polisi.
Pelaku berinisial AJ alias Goweng (46) warga Banguntapan, Bantul dan NR alias Kadir (43) warga Margangsan, Yogyakarta ditangkap ditempat berbeda.
Pengungkapan Kasus
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi mengatakan, setelah menerima laporan adanya pencurian gamelan pada 12 Desember 2022 lalu pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Tertabrak Kereta Api Bogowonto Saat Akan Pergi Ke Pasar
Hingga akhirnya pada 15 Januari 2023, Polisi mendapat informasi ada sebuah akun instagram yang menawarkan satu set gamelan.
Petugas pun berpura-pura sebagai pembeli dan bertransaksi dengan pemilik akun instagram tersebut.
“Kemudian kami bersama saksi melakukan pengecekan gamelan yang ditawarkan melalui media sosial instagram milik Aulia Irza Lubis.” jelas Kapolsek Margangsan, Kamis (02/02/2023).
Setelah bertemu dengan pemilik akun instagram, Polisi bersama saksi memastikan jika gamelan yang ditawarkan merupakan salah satu dari gamelan yang hilang.
“Saat ditanya, pemilik akun itu membeberkan jika gamelan itu dibeli dari sebuah galeri bertempat di Wojo, Sewon, Kabupaten Bantul.” tuturnya.
Petugas pun kemudian meluncur ke wilayah Wojo, Sewon, Bantul. Dan berdasar keterangan pemilik galeri, ia membeli gamelan itu dari dua orang pria yang saat itu mengenakan jaket Ojek Online (Ojol) warna hijau.
Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh pemilik galeri, petugas pun mempelajari sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dan kecurigaan Polisi mengarah kepada NR yang merupakan driver ojek online.
“Pertama kita mengamankan tersangka NR dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta satu jaket ojol.”terang Kompol Sigit.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan AJ alias Goweng di Gunungkelir, Pleret, Bantul.
Baca juga : Curi Diesel, Residivis Tak Jadi Nikah
“Keduanya mengakui telah melakukan pencurian gamelan, karena faktor ekonomi.” ungkapnya.
Menurut pengakuan para tersangka, satu set gamelan hasil curian telah dijual sebesar Rp 6 Juta.
Diketahui jika 3 set gamelan yang di curi oleh 2 lelaki tersebut merupakan gamelan yang sudah berumur ratusan tahun. Dan pernah ditawar dengan nilai fantastis seharga Rp 1,2 Miliar oleh kolektor.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 butir 3 dan 4 serta 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman enam tahun penjara.