GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Isti Idayanti seorang mantan Direktur RSUD Wonosari akhirnya divonis 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Wonosari, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga : Korupsi Rp 470 Juta, Mantan Direktur RSUD Wonosari Akan Segera Diadili
Dalam sidang tersebut Hakim menilai bahwa Isti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian Negara.
“Terdakwa Hj. Isti indiyani, M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan mengenakan hukuman kepada terdakwa selama 1 Tahun 6 Bulan serta denda Rp 50 Juta, namun kemudian apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.” Jelas Majelis Hakim, Nasrullah.
Putusan tersebut dibacakan lantaran Isti terbukti sah melakukan pidana sebagaimana diatur pada pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara Terancam Penjara Seumur Hidup
Diketahui bahwa sebelumnya Isti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul tahun 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 – 2012 di RSUD Wonosari dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 470 juta.