Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tukang Pijat Nakal Dijebloskan ke Penjara

Advertisementspot_img

BANTUL (Fakta9.com)_ _// Unit Reskrim Polsek Kasihan bersama Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DL alias Bunda (51) warga Cirucug, Sukabumi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.

DL ditangkap lantaran menggasak uang dan perhiasan senilai Rp 267 juta milik Subariyah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.


Baca Juga : BPOM Nyatakan 198 Obat Sirup Aman Digunakan


Disampaikan oleh Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo SH MH didampingi Kasi Humas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam konferensi pers di Mapolsek Kasihan Bantul, bahwa sebelumnya pada hari Selasa (18/10/2022) pukul 16.30 WIB korban didatangi oleh pelaku untuk memijat, namun setelah selesai memijat korban baru sadar telah menjadi korban pencurian.

“Atas peristiwa yang menimpanya, Subariyah kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kasihan.” Jelasnya.

Baca Juga : Diduga Masalah Ekonomi, Seorang Nenek Nekat Gantung Diri


Anggota Polisi lantas melakukan penyedilikan dan berhasil menangkap DL pada hari Jum’at (28/10/2022) dirumahnya yang terletak di Sukabumi.

“Pelaku mengakui perbuatanya dan uang hasil curian serta penjualan emas telah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online (pinjol).” Urai Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ke- 3e dan ke- 5e KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 7 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA