GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Baru-baru ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang instruksi larangan peredaran dan pemanfaatan obat sirup.
Instruksi tersebut dikeluarkan terkait meneningkatnya kasus penyakit gangguan ginjal akut (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang terjadi pada anak.
Baca juga : Jenis Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi, Dinkes: Masih Nunggu Hasil Penyelidikan
Disampaikan oleh Direktur RSUD Wonosari, dr. Heru Sulistyowati, Sp.A, jika penyakit gangguan ginjal akut ini menyerang anak-anak dengan rentang usia 0 – 18 tahun.
“Dalam kasus ini mayoritas diderita pada anak usia balita.” jelasnya, Jumat (21/10/2022)
Dengan gejala yang mungkin muncul, secara tiba-tiba produksi urin sedikit (oliguria) atau bahkan tubuh anak tidak bisa memproduksi urine (anuria). Padahal anak tidak memiliki riwayat kelainan ginjal sebelumnya.
“Berdasar hasip pemeriksaan laboratorium akan didapatkan peningkatan ureum kreatinin, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal.” Terang dr. Heru Sulistyowati.
Menurut data dari Kemenkes bahwa pada pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut ini terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya seperti Ethylene Glycol-EG, Diethylene Glycol-DEG, Ethylene Glycol Nutyl Ether-EGBE.
Sedangkan kandungan 3 zat kimia tersebut terdapat pada beberapa obat sirup yang beredar bebas di masyarakat.
Baca juga : Stok Vaksin di Gudang Dinas Kesehatan Gunungkidul Kosong
Pun demikian, Heru mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap isu ini. Masyarakat khususnya orang tua diminta untuk sementara tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten kepada anak.
“Sebagai langkah awal penanganan demam pada anak dirumah, berikan kebutuhan cairan yang cukup, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.” Pungkasnya.