Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Jenis Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi, Dinkes: Masih Nunggu Hasil Penyelidikan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan tentang larangan mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu, karena dampak dari kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius yang menyerang anak-anak.

Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.


Baca Juga : Rumah Seisinya Hangus Dilalap Jago Merah, Penyebab Belum Diketahui


Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Terkait larangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Dewi Irawati ketika dihubungi awak media melalui pesan Whatshaap.

“Betul, untuk sementara obat bentuk cair dihentikan penggunaannya kepada anak-anak maupun dewasa.” Tuturnya, (Kamis, 20/10/2022).

Baca Juga : Kepala Dikmen Gunungkidul Larang SMAN 1 Semin Memungut Iuran ke Orang Tua Murid


Meski begitu, pihak Dinkes Gunungkidul masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui jenis zat yang terdapat di obat sirup yang dapat menyebabkan gagal ginjal.

“Pihak kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pusat.” Ucap Dewi Irawati.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA