Selasa, Desember 31, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Proyek Siluman di Telaga Cuwelo Abaikan Perpres

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SEMANU (Fakta9.com)_ _//Pekerjaan suatu proyek yang di danai oleh APBN atau APBD seharusnya memasang papan nama informasi sebagai wujud transparasi kepada masyarakat.

Sesuai dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Baca juga : Ada Apa di Pembangunan Gedung KUA Kapanewon Girisubo? “Tanpa Tanggal Waktu Pelaksanaan dan Abaikan K3”


Dan juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Namun pemandangan berbeda terjadi dalam pengerjaan proyek di Telaga Cuwelo, Kalurahan Candirejo, Semanu, Gunungkidul.

Berdasar pantauan fakta9.com di lapangan, sebuah alat berat jenis excavator sedang beroperasi melakukan pengerukan serta memindahkan tanah ke atas dump truk.

Dilokasi itu juga tidak ditemukan adanya plakat papan informasi mengenai proyek yang sedang berjalan tersebut.

Menurut penuturan Arif, selaku penanggung jawab lapangan menyampaikan jika proyek di telaga cuwelo itu sudah berlangsung selama satu minggu ini


Baca juga : Juara Bertahan Team Bola Volley Putri RT 03 Gadungsari Berhasil Juarai Piala HUT RI ke- 77


“Ini proyek dari SDA PUPR dan tidak pakai papan nama karena swakelola.” Ucap Arif, Selasa (30/08/2022).

Proyek tersebut, menurut penuturan Arif, dikerjakan oleh CV. Triasa yang beralamat di Cangkringan, Kabupaten Sleman. Dan mengalokasikan anggaran dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA