SEMANU, (Fakta9.com)__//Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Baca juga : KESELAMATAN KERJA : Pelanggaran K3 Terancam Pidana
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Ngeposari , Kapanewon Semanu yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Terlihat pada Sabtu (30/07/2022) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian atap bangunan sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Menurut keterangan Rustamadi selaku mandor tukang dalam pengerjaan proyek tersebut menuturkan jika pelaksanaan proyek telah berjalan selama 2 minggu, namun pihaknya belum mendapatkan APD dari pihak perusahaan.
“Pekerjaan sudah berjalan selama dua Minggu dan APD baru dicarikan.” Jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Berproses Menjadi Kabupaten Kreatif, Bantul Selenggarakan Pameran Kerajinan dan Fashion Selama 3 Hari
Menurutnya (Rustamadi) perlengkapan APD untuk menunjang Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus di sediakan oleh kontraktor atau CV pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan plakat yang terpasang di lokasi proyek, bahwa paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD Ngeposari Semanu menggunakan anggaran DAK tahun 2022;
Nomor dan tanggal kontrak: 178/NGPS/02.01.24/2022 Tanggal 8 Juli 2022;
Nomor dan tanggal SPMK: 179/SPMK/NGPS/02.01.24/2022;
Nilai Kontrak : Rp 303 Juta;
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari;
Pelaksana : CV. Nithikarya Pratama;
Konsultan Pengawas: CV. Pratama Purna Matra;
Konsultan Perencana: PT. Proporsi;