PLAYEN (fakta9.com)_ _// Terkait dugaan penipuan investasi bodong yang dialami oleh Siti Rohani (40) warga Padukuhan Platen RT 08 RW 02, Kalurahan Playen, Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polres Gunungkidul.
Baca Juga : Tertipu Investasi Bodong Senilai Milyaran Rupiah, Warga Playen Lapor Polisi
“Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut untuk pemeriksaan ke pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) serta melengkapi dokumen-dokumen,” jelas Kanit Pidum Polres Gunungkidul, Ipda Akbar Ramadhan diruang kerjanya, Senin (21/03/2022).
Lebih lanjut disampaikan oleh Ipda Akbar, langkah berikutnya pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam kasus dugaan investasi tranding emas tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang sedang dilakukan, nantinya kita akan lakukan gelar perkara.” Terangnya
Seperti diketahui sebelumnya, jika Siti Rohani yang berniat untuk membantu keponakan dalam pekerjaan, malah merugi hingga milyaran rupiah.
Dalam membantu keponakannya tersebut, Siti telah menginvestasikan uang tabungan pedagang pasar kepada PT. Kontak Perkasa Future untuk tranding emas sebesar Rp. 1,15 Milyar.
Baca juga : 3 Pelaku Perniagaan Hewan Langka Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda DIY
Dan dijanjikan oleh Menager PT. Kontak Perkasa Futur berinisial IF, jika uang investasi tersebut akan dapat dicairkan sebelum tanggl 23 Oktober 2021. Namun uang tersebut hingga kini belum cair.
Merasa ditipu, Siti Rohani kemudian melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian.