PALIYAN (fakta9.com) _ _// Ng (61) warga Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap basah melakukan aski pencurian kayu di lahan perhutani pada hari Minggu (13/03/2022) kemarin.
Disampaikan oleh Kapolsek Paliyan melalui Kanit Reskrim Polsek Paliyan, Ipda Joko Mulyono bahwa kasus pencurian itu diketahui pertama kali oleh anggota Polisi Kehutanan (Polhut) yang saat itu sedang melalukan patroli di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan yang berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
“Pasca bencana alam puting beliung kemarin ada beberapa pohon di kawasan hutan tersebut yang roboh, sehingga petugas melakukan patroli dan mendapati ada sesorang dengan gerak gerik mencurigakan di tengah hutan, dan ternyata benar orang tersebut sedang melakukan pencurian,” Ujar Ipda Joko Mulyono.
Baca Juga : Laka Maut di Baleharjo, Satu Orang Meninggal Dunia di Tempat
Setalah tertangkap basah mencuri kayu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yaitu 2 potong kayu jati, gargaji tangan, tali senar dan sabit diserahkan ke Mapolsek Paliyan guna penyelidikan lebih lanjut.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 6 potong kayu siap jual.
“Pelaku mengakui bahwa kayu tersebut adalah hasil curian dari perhutani,” Paparnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yaitu 8 potong kayu jati dan barang bukti lainya di amankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Mempunyai Riwayat Penyakit Jantung, Warga Klaten Meninggal Dunia di Karangmojo
“Untuk pelaku sudah kami serahkan ke Mapolres sedangkan barang bukti masih di Mapolsek,” Jelas Joko Mulyono.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melancarkan aksinya seorang diri dan aberdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh sehingga menganggap hal itu bukan pelanggaran hukum.
Ng sendiri dijerat pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.