GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _// Paguyuban Dukuh Gunungkidul “Janaloka” secara resmi telah mendaftarkan sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum ke kantor Kesbangpol Gunungkidul pada hari Kamis ( 17/02/2022 ).
Ketua umum Janaloka, Suteja menyampaikan pendaftaran ke kantor kesbangpol adalah pemenuhan legal formal yang di lakukan atas amanat dari anggota paguyuban dukuh Janaloka Gunungkidul.
Baca Juga : 4 Penyebab Kadar Oksigen dalam Darah Rendah
“Alhamdulillah Janaloka sudah resmi terdaftar di Kesbangpol Gunungkidul,” Ucap Suteja.
Selain itu juga atas petunjuk dan dorongan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang disampaikan oleh Sekda Gunungkidul pada saat Pengurus Janaloka melakukan audensi beberapa waktu yang lalu.
“Harapan kami, setelah memiliki legal formal akan dapat terbangun soliditas organisasi serta sinergitas dengan multi stakeholder yang ada di wilayah Gunungkidul dan dengan pihak- pihak lainnya sehingga “Janaloka” tidak bisa di katakan OTB,” Terangnya.
Selanjutnya Janaloka Kabupaten Gunungkidul akan mendorong terbentuknya kepengurusan Janaloka tingkat kapanewon yang dikukuhkan.
“Selama ini sudah terbentuk kepengurusan tingkat kapanewon namun yang di kukuhkan baru di kapanewon Ponjong ,Rongkop dan Girisubo,” Paparnya.
Suteja menambahkan bahwa Janaloka Gunungkidul akan terus melaksanakan program kerja yang sudah dibahas dalam Rakerda.
Senada dengan Suteja, Sekertaris Janaloka, Tuparta megatakan agenda selanjutnya adalah pendataan ulang anggota disetiap Kapanewon karena adanya anggota yang purna tugas dan adanya pengisian Dukuh baru sehingga perlunya up date data anggota.
“Sebagai upaya untuk membangun kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dukuh melalui Janaloka, dalam waktu dekat juga akan menggandeng atau melaksanakan MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ),” Pungkas Tuparta.