GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _ //Dalam seleksi penyedia jasa mitra pemungutan retribusi pelayanan parkir yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul ditemukan adanya pelanggaran.
Pasalnya, di dua kawasan parkir yang ada di wilayah Kapanewon Semanu, panitia memenangkan satu nama. Padahal, pihak panitia telah membuat aturan dalam seleksi dimana diterangkan dalam aturan tersebut bahwa untuk melakukan permohonan kerjasama, satu pemohon hanya berhak menawar satu lokasi saja.
Baca Juga : GCW Tuding Lelang Parkir Kawasan Pantai Kukup Ngawur
Dengan adanya hal tersebut, panitia seleksi dinilai kurang teliti dalam mengoreksi berkas dalam lelang. Ironisnya lagi, tidak ada sanksi tegas yang dilakukan oleh panitia.
Seperti disampaikan oleh Ketua panitia seleksi penyedia jasa mitra pemungutan retribusi pelayanan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul, Agus Supriyono jika pihaknya tidak mengatahui sebelumnya misal pelelang mengajukan dua lelang karena pada lelang parkir di pasar semanu terdapat dua pengajuan berkas yaitu di Dinas pasar dan Dinas Perhubungan.
“Kami akan menggagalkan salah satu tempat atau lahan parkir yang di menangkan oleh saudara Agus wahyudi dan bila di tempat itu ada kekosongan dalam pengelolaan lahan parkir maka keputusan tersebut di tanggan kepela Dinas Perhubungan Gunungkidul serta akan di putuskan sesuai perda yang berlaku,” Tutur Agus Supriyana.
Baca Juga : Lampu Penerangan Jalan Banyak yang Mati, Dinas Baru Ajukan Anggaran Perbaikan
Padahal seharusnya, pihak panitia dapat bersikap tegas terhadap adanya pelanggaran yang ada dalam lelang lahan parkir tersebut.
Sehingga tidak menimbulkan adanya opini di masyarakat, seolah Dinas perhubungan ikut bermain dalam lelang parkir di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Redaksi_fakta9.com