Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

970 Butir Pil Berlogo “Y” Disita Polisi Dari Tangan Pemuda Asal Patuk

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Seorang pemuda dengan inisial FND (23) yang bertempat tinggal di Gluntung, Patuk, Gunungkidul, diciduk polisi lantaran telah terbukti menyalahgunakan obat terlarang. Bahkan dari tangan FND, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir pil warna Putih berlogo “Y”.


Baca Juga : Kedapatan Memiliki Ganja, Seorang Pemuda Masuk Bui


Dijelaskan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa sebelumnya Satresnarkoba Polres Gunungkidul memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunakan obat-obatan berbahaya yang terjadi didaerah Sluntung, Patuk, Gunungkidul.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (23/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, anggota berhasil mengamankan FND.

“Petugas berhasil mengamankan FND dirumahnya, beserta barang bukti berupa pil berwarna putih berlogo “Y” sebanyak 970 butir yang disimpan di belakang almari kamar.” Ungkap Kapolres, Kamis (16/02/2023) siang.

Baca Juga : Terdesak Masalah Ekonomi, Mahasiswa Asal Sulawesi Nekat Jualan Ganja


AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan, berdasarkan keterangan dari FND, jika pada hari Minggu (22/01/2023) lalu dirinya telah menjual pil tersebut kepada RZ dan RZL, masing – masing sebanyak 10 butir dan menitipkan 30 butir pil kepada RZL untuk menjualkannya.

“Tersangka dikenakan Pasal 60 butir 10 UURI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah dan menambah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Urainya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA