Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan ruang kerja terdakwa kasus penyalahgunaan gunaan tanah kas desa (TKD), AS selaku Lurah Caturtunggal, pada hari Senin (26/06/2023) kemarin.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian terkait penetapan tersangka AS selaku Lurah Caturtunggal.
Baca Juga : Curi Sertifikat Milik Bosnya, Pelaku Ngaku Terlilit Utang Rentenir
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dengan melibatkan tim jaksa penyidik Pidsus dibantu oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati DIY dan Kejari Sleman menyita 30 lebih dokumen dari empat ruangan yang diperiksa.
“Kemarin team telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Lurah Caturtunggal, ruang kerja Carik Caturtunggal, Ruang Keuangan Caturtunggal, dan Ruang Jagabaya atau keamanan Caturtunggal. Dari hasil penggeledahan tersebut team menyita 30 lebih dokumen dari empat ruangan yang diperiksa.” Paparnya .
Baca Juga : Tampil Perdana di Gunungkidul, Putra Dalang Ki Sutono Hadi Sugito Memukau Penonton
Dari penggeledahan, Carik dan bagian keuangan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kita panggi sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.” Ucapnya.
Menurut Herwatan, 30 dokumen tersebut disinyalir ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
“Untuk saat ini dokumen – dokumen tersebut sedang dipelajari oleh team penyidik.” Imbuhnya.