Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

10 Komplotan Pencurian Tiang Wifi Dijerat 7 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Kulonprogo, (Fakta9.com)__//Komplotan pelaku pencurian tiang jaringan Wifi yang beroprasi di wilayah Kulonprogo, DIY tertangkap basah anggota Polres Kulonprogo.

Komplotan pencuri berjumlah 10 orang itu berasal dari Jawa Barat masing-masing berinisial A (26), S (33), S (24), A (21), A (18), I (43), D (18), A (56), AIL (27), dan seorang anak yang masih dibawah umur.

Penangkapan berawal berkat adanya laporan masyarakat pada 28 November 2023 lalu. Waktu itu ada serombongan orang tak dikenal sedang berusaha merobohkan tiang kabel telepon yang berada di dekat gedung Pengadilan Agama Wates, Jl. Kh.Ahmad Dahlan Km 2,6 Triharjo, Wates, Kulonprogo.


Baca juga : Menekan Angka Stunting, TKD Prabowo-Gibran Bagikan 1000 Paket Susu


“Saat didatangi petugas sebanyak 9 orang masih berusaha untuk mencabut tiang telepon tanpa dilengkapi surat tugas untuk membongkar tiang tersebut.” Terang Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Rabu (6/12/2023).

Dilokasi kejadian, Polisi juga menemukan 2 tiang telepon yang telah dirobohkan, 1 unit mobil pick Up, serta uang hasil pencurian sebelumnya sejumlah Rp 1, 3 Juta.

Lebih lanjut disampaikan Ipt Triatmi Noviartuti jika 10 pelaku tersebut memiliki peran masing dalam melancarkan aksi pencurian tiang wifi.

“Ada yang bertugas melepas kabel optik menggunakan tangga, memecah cor semen, serta menggegaji tiang dan ada yang bagian mengangkut.” tandasnya

Rencananya barang hasil curian yang dilakukan oleh komplotan tersebut akan dijual ke pengepul rongsok di wilayah Yogyakarta.

Barang bukti kendaraan yang digunakan para pelaku, dan tiang hasil curian.(foto: dok_Polres.Klnprgo)

Baca juga: Baliho Dirusak OTK, Caleg NasDem Akan Lapor Polisi Dan Bawaslu


“Rencananya barang hasil curian akan di jual ke pengepul barang bekas di Yogyakarta.”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya komplotan maling tiang wifi di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA