Kamis, Juli 16, 2026

FAKTA TERBARU

Warga Sawahan Ponjong Ditetapkan Sebagai DPO Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Iwan Ade Saputro (33) warga Sawahan, Sawahan, Ponjong, Gunungkidul, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda DIY terkait kasus pelecehan seksual.


Baca Juga : Truk Muatan Semen Terguling di Jalan Ring Road Selatan Bantul


Perkara berawal saat korban yang membutuhkan pekerjaan dan mendangi tempat kerja Iwan. Kemudian dilakukan sesi wawancara oleh Iwan Ade Saputra. Selanjutnya pada saat wawancara, terduga pelaku memriksa barang bawaan korban.

Saat itu lah, pelaku nekat melakukan pecehan fisik terhadap koraban. Hingga akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak polisi.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan jika dalam perkara tersebut, Polda DIY menetapkan Iwan Ade Saputro sebagai DPO.

“Dugaan pelecehan dilakukan Iwan saat korbannya melakukan wawancara kerja di tempat Iwan bekerja. Korban ditawari pekerjaan sebagai pramusaji oleh terlapor.” Jelasnya.

Baca Juga : Ipar Adalah Maut!! Pasangan Selingkuh Digrebeg di SPBU


Perlu diketahui jika Iwan ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jogja berdasar DPO/12/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026. Informasi terkait Iwan disebar di akun Instagram Polda DIY @poldajogja.

Diminta kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaan Iwan untuk segara melaporkan ke pihak polisi.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA