BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Kretek akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Konter Handphone wilayah Tegaltapen, Tirtosari, Kretek, Bantul, pada hari Sabtu (16/3/2024) siang.
Baca Juga : KIM Dua Kapanewon Dikukuhkan Bupati Gunungkidul
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kretek, AKP Haryanto bahwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh karyawan konter yang saat itu hendak membuka toko.
Setelah masuk ke dalam konter, ia pun terkejut lantaran melihat isi konter acak – acakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata empat buah sepeda merk Polygon seharga Rp 10 juta, uang tunai Rp 2,5 juta, asesoris handphone dan voucher serta satu buah televisi 21 inch hilang.” Ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kretek. Polisi lantas bergerak intensif melakukan penyelidikan guna menguak dalang dibalik kasus pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut.
Baca Juga : Meriahnya Acara Nyadran di Pantai Wedi Ombo
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, juga menganalisa kamera CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP, identitas pelaku berhasil tercalak berkat informasi dari pembeli yang membeli sepeda curian tersebut.
“Tersangka dua orang pria berinisial berinisial G (63) warga Ngeposari, Semanu, Gunungkidul dan HA (38) warga Puluhan Lor, Trimurti, Srandakan, Bantul.” Ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.