PATUK (Fakta9.com)__//Kasak-kusuk soal penggantian tanah lungguh Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, Gunungkidul yang terdampak pembangunan jalan Ngalang-Tawang masih ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Warga masih kurang puas karena, tanah yang dibeli sebagai pengganti tanah lungguh oleh pihak kalurahan merupakan tanah milik perangkat/ pamong Kalurahan serta keluarganya, dan dibeli dengan harga jauh di atas pasaran harga tanah sekitarnya.
Lima bidang tanah milik pamong serta keluarganya untuk pengganti tanah lungguh tersebut di beli dengan harga mencapai Rp 2,2 Milyar.
Baca Juga : Diduga Sopir Kurang Berharti-hati, Toyota Avansa Tabrak Jembatan
Salah satu warga Ngoro-ngoro, Muhammad Amin saat ditemui media Fakta9.com Kamis (10/02/2022) menyampaikan jika warga merasa kecewa, sebab sebelumnya warga juga banyak yang mengajukan pengganti untuk dijadikan sebagai pengganti tanah lungguh. Namun yang diterima justru tanah milik pamong kalurahan beserta keluarganya. Itupun dibeli dengan harga jauh diatas pasaran harga tanah di wilayah tersebut.
“Warga banyak yang kecewa, karena harga tidak sesuai dengan pasaran tanah di sekitar sini. Ibaratnya beli motor rusak dengan harga dua ribu tapi tawarkan dua ratus juta. Orang goblok saja bisa menilai harga tanah di wilayah sini, masuk akal tidak?” tegasnya
Ia menilai dalam proses penggantian tanah lungguh tersebut sarat terjadi akal-akalan. Hal ini lantaran biaya mahal yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sebanding. Tanah pengganti juga tidak produktif dan jauh dari pemukiman.
“Dengan anggaran segitu banyaknya seharusnya sudah mendapatkan tanah di tempat strategis dan lebih produktif.” jelasnya.
Muhammad Amin berharap untuk pembelian tanah lungguh ini dapat di ulang dan dilaksanakan secara transparan. Sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat.
Terpisah Wagiyo yang merupakan Bamuskal Kalurahan Ngoro-oro menjelaskan, beberapa waktu lalu telah terjadi dua kali pertemuan dengan tim appraisal. Namun dirinya menilai harga yang digunakan oleh panitia tim pengadaan tanah terlalu tinggi.
Ia menyampaikan jika dari pertemuan dengan tim appraisal diketahui bahwa tugas tim appraisal ialah sekedar untuk menentukan patokan nilai suatu aset. Sedangkan untuk proses pembelian dan negosiasi berada di ranah panitia tim pengadaan tanah.
“Yang jelas, karena permasalahan ini, kepercayaan warga terhadap Pemerintahan Ngoro-oro jelas berkurang. Pembelian tanah menghabiskan anggaran segitu (Rp 2,2 Milyar) jelas tidak masuk akal,”katanya
Menanggapi hal tersebut Lurah Ngoro-oro Sukasto menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah lungguh sudah sesuai dengan regulasi. Dalam pelaksanaannya ada dua tim yang dilibatkan, yaitu tim dari Kabupaten serta tim penilai harga.
Baca Juga : Semar Gunungkidul Berharap Adanya Keterbukaan Dalam Informasi Pembiayaan Program PTSL
Appraisal bertugas menentukan harga kemudian tim Kabupaten menilai dari segi harganya yang selanjutnya di laporkan ke Kabupaten. Lalu Bupati menyuruh tim appraisal untuk mendapatkan kesepakatan dari yang punya lahan.
Ketika dalam proses seperti itu masih di anggap oleh masyarakat kurang pas dan tidak benar, maka bisa disampaikan ke tim yang dari kabupaten. Namun jika pihaknya menolak untuk memberikan pendampingan, menurutnya hal itu dinilai akan menyalahi aturan karena menggagalkan program Pemerintah untuk mengganti tanah lungguh.
“Kalau untuk mengulang lagi warga bisa langsung ke Kabupatan tapi kalau saya untuk mengusulkan masalahnya kami satu tim,dan tidak mungkin tim usul ke tim, dan itu akan menyalahi aturan karena menggagalkan aturan/ program pemerintah”,ungkapnya
Bowo_Fakta9.com