PLAYEN, (Fakta9.com)__//Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dialami Rahmat Basuki warga Padukuhan Glidag, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul pada 09 Januari 2021 lalu. Pelaku adalah BUM (58) warga Saragan, Pandowoharjo, sleman.
Baca Juga : Tim SAR Berhasil Selamatkan Korban Laka Laut Pantai Siung.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso menceritakan peristiwa tersebut bermula saat Sartoyo datang ke bengkel milik korban di Logandeng, Playen untuk menserviskan kendaraanya.
“Saat itu pelaku datang membonceng saksi I (Sartoyo).” jelasnya
Tak berselang lama, berdalih untuk mengambil uang di ATM, kemudian pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Grand kepada Rahmat Masuki.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dipinjam oleh pelaku. Namun ternyata pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan kendaraannya. Merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Playen.
Mendapat laporan adanya tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah tugasnya, Unit Reskrim Polsek Playen segera melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Pada 09 Mei 2021 lalu anggota, mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Ceper, Klaten Jawa Tengah.” jelas Iptu Larso, Selasa, (18/05/2021)
Tak ingin kehilangan buruannya anggota Reskrim Polsek Playen segera menuju ke Klaten untuk melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sepeda mitor milik korban
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor sudah kami amankan di Mapolsek.” tuturnya.
Dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Playen, atas tindakannya tersebut pelaku dapat di jerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Reporter: Suparyanto