Penulis : Suryono
GUNUNGKIDUL,(Fakta9.com)_ _// Untuk memfasilitasi aktivitas pesatren, DPRD Kabupaten Gunungkidul membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pesantren.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas 3 Raperda, salah satunya Raperda Fasilitasi Pesantren, Jumat (12/08/2022).
Semua Fraksi di DPRD Gunungkidul sangat mengapresiasi Raperda Fasilitas Pesantren untuk dibahas lebih lanjut dan di tetapkan menjadi Perda.
Seperti disampaikan oleh Wahyu Suharjo dari Fraksi PKS. Ia menilai jika Pesantren telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia, diantaranya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berkarakter religius, bermoral dalam kehidupan sosial, serta menguasai pengetahuan maupun teknologi, dan juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.
“Atas dasar hal itu, maka dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, Fraksi PKS DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong pemberdayaan Pesantren dengan meningkatkan kemandiriannya baik secara ekonomi maupun fasilitas pendukung kegiatan lainnya,” terangnya.
Sementara Ari Siswanto yang juga dari Fraksi PKS mengusulkan untuk dalam pemabahasan Raperda tersebut dapat melibatkan Ulama serta tokoh Ormas islam di Gunungkidul.
“Kami usulkan untuk melibatkan Ulama dan Tokoh Ormas Islam di Gunungkidul dalam memberikan masukan dalam pembahasan Raperda ini.” tuturnya
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, SE.
Sejak awal pihaknya sangat mendukung adanya Perda Fasilitas Pesantren
Menurutnya dalamnsidang paripurna 30 Maret 2022 lalu sempat diwarnai interupsi dari anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Nasdem, Rian Eko Wibowo.
Dalam kesempatan interupsinya, Rian mengusulkan untuk mengganti sejumlah Propemperda Kabupaten Gunungkidul yang dianggap tidak relevan. Hingga akhirnya diusulkan pembahasan Perda Pondok Pesantren yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPRD Gunungkidul.
“Sesuai dengan amanat UU no 18 Tahun 2019 dan Perpres 82 Tahun 2021, pesantren sebagai lembaga pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat bisa dibiayai menggunakan APBD.” Jelasnya.
Baca Juga : Kasus PMK di Gunungkidul Meningkat, 6 Sapi di Wilayah Kapanewon Playen Mati Mendadak
Namun begitu Suharno mengkritisi adanya pasal dalam Raperda tersebut yang menyatakan jika dewan pakar pesantren adalah Bupati, Sekda dan perangkat daerah. Menurutnya, dewan pakar pesantren itu merupakan dewan Musyayikh yang di ketuai Kyai.
“Tentu saya tidak sepakat karena pesantren itu untuk umat Islam. Kalau nantinya Bupati atau perangkat non-muslim terus bagaimana. Saya tegaskan, dewan pesantren itu adanya dewan Musyayikh yang di ketuai Kyai.” Tegas Suharno.