Toko Kelontong Disatroni Pencuri, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 30 Juta

0

Semanu,(fakta9.com)__Sebuah toko kelontong milik Wolvi Andriyanto (29) warga Munggi Pasar RT 10/ RW 33, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu yang terletak di area Pasar Munggi, pada Rabu (28/20/2020) sekitar pukul 01.30 WIB disatroni oleh pencuri. Sejumlah barang elektronik serta rokok yang berada di warung tersebut berhasil digasak.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Warni (40) seorang pedagang sayuran warga Sumbermulyo, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari yang memiliki lapak persis di depan toko.

Baca Juga: Pencuri Helm Berhasil di Tangkap Jajaran Polsek Playen

Saat menggelar daganganya, Warni mendapati toko milik Wolvi sudah terbuka, kemudian dia lantas menghubungi Suprihatiningsih (30) warga Ngebrak Timur Rt 01/ Rw 26, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu yang juga pedagang di pasar tersebut. Karena merasa ada yang tidak beres, keduanya lantas memberanikan diri masuk kedalam toko untuk memastikan apa yang terjadi.

Petugas Kepolisian dari Polsek Semanu saat di lokasi Kejadian. (Foto)

Didalam toko, saksi mendapati rak yang biasa untuk menaruh semua jenis dagangan rokok sudah tidak ada di tempatnya, kemudian saksi menghubungi pemilik toko.

Selanjutnya korban bersama saksi melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Semanu.

Menurut Kapolsek Semanu, melalui Kanit Reskrim IPTU Mahmet Ali ketika dikonfirmasi mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian, pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Baca Juga:Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, pencuri juga berhasil merusak CCTV, dan membawa kabur DVR serta CPU yang berada di dalam toko.” terangnya

Di tambahkan bahwa pencuri juga berhasil menggasak 1 bal rokok jenis Djarum Super, serta 2 bal rokok Djarum 76.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai RP 30 juta,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Semanu

(Tg-fakta9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini