BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang semakin lebih baik lagi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul melakukan inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan yakni dengan layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi keliling atau ‘Baling’.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menyampaikan bahwa layanan Baling yang diberikan sebagai bentuk komitmen Satreskrim Polres Bantul mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Baca juga : Gibran Center Berikan Bantuan Pohon Mahoni dan Sembako Murah ke Warga Terdampak Tambang Serut
“Pemeriksaan saksi keliling yang diberi nama “Baling”, merupakan inovasi dari Satreskrim Polres Bantul yang dipergunakan untuk pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keliling terhadap saksi yang sakit dan difabel, guna mempermudah penyidik dalam memperoleh informasi terkait suatu tindak pidana yang ditangani.” Kata Michael, Jumat (9/8/2024).
Program Baling dilakukan dengan cara penyidik atau penyidik pembantu mendatangi saksi menggunakan mobil keliling.
Layanan Baling Satreskrim Polres Bantul diberikan dalam rangka memberikan pelayanan cepat, tepat, professional dan akuntabel.
“Hal ini juga sebagai langkah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Kesatuan Reskrim Polri semua tingkat.” Jelasnya.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Karangmojo, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Untuk itu, MIchael memerintahkan staker yang dipimpinnya menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan, dikarenakan Polres Bantul telah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB sejak 21 Desember 2021.
“Saat ini kami sudah melakukan survey kepuasan masyarakat dengan nilai indeks kepuasaan masyarakat untuk pelayanan penyidikan sebesar 92,22%.” Tandasnya.