GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Isu tak sedap menerpa Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Pasalnya oknum kepala seksi dan oknum calon jaksa disebut melakukan perselingkuhan.
Rumor tersebut ramai diperbincangkan publik setelah adanya unggahan di media sosial tiktok oleh akun @joviandreabactiarr.
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Tepi Pantai Krakal Gunungkidul
Dalam unggahanya akun @joviandreabactiarr meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Sri Kuncoro untuk tidak melindungi dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang diduga terlibat perselingkuhan atau perzinahan.
“Saya mendesak Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta agar merekomendasikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) supaya kedua oknum pegawai kejaksaan negeri Gunungkidul tersebut diberhentikan dengan tidak hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kejaksaan Republik Indonesia.” tulisnya.
Menanggapi isu yang berkembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 September 2026.
Berdasarkan surat perintah itu, tim intelijen bersama jaksa pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap R, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta A, seorang calon jaksa.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah internal kejaksaan untuk mengklarifikasi dugaan yang beredar sekaligus mendalami fakta-fakta yang menjadi perhatian masyarakat.
“Untuk saat ini, prosesnya masih berjalan. Terkait kemungkinan sanksi, tim dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi D.I.Y. masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” kata Surya kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Hingga kini, Kejari Gunungkidul belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, dugaan yang berkembang di media sosial masih berada dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Hasilnya akan bergantung pada pendalaman keterangan saksi serta fakta-fakta yang dihimpun oleh tim Asisten Pengawasan Kejati DIY.
Baca juga: Viral Pria Bawa Celurit di Kadipiro Bantul, Polisi Amankan Pelaku
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan tersebut akan menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen institusi kejaksaan dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. matayogya.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah.




