KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota polisi Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku pencurian di Indomart yang terletak di Sentolo, Kulonprogo, pada Sabtu (28/01/2025) sekitar pukul 06.30 WIB lalu.
Baca Juga : https://fakta9.com/sewa-20-unit-motor-rental-untuk-digadaikan-lelaki-warga-bantul-di-gelandang-polisi/
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Kulonprogo bersama Unit Reskrim Polsek Sentolo dan Jatanras Polda DIY menangkap tiga pria dengan inisial S (29), S (27) dan H (36) yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menetapkan satu pelaku besinisial R (52) warga Magelang, Jawa Tengah, sebagai Daftar Pencarian Orang (DP0)
Dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Nanang Kencoko jika pencurian itu diketehui pertamakali oleh salah satu karyawan yang hendak membuka toko.
Kala itu karyawan toko mendapati pintu gudang sudah dalam kondisi rusak, dan setelah diperiksa lagi, juga tedapat tangga di dalam kamar mandi serta atap yang rusak.
“Toko kehilangan beberapa bungkus rokok berbagai macam merk, jika di total sekitar Rp 69 juta.” Jelasnya, Sabtu (25/01/2025) siang.
Baca Juga : Sepeda Motor Honda Beat Tabrak Truk Dump Parkir di Badan Jalan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.